Perlu Ada Satu Lembaga yang Menangani Kejahatan KLH

17-06-2022 / M.K.D.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat Seminar Nasional bertema 'Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan' di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (15/6/2022). Foto: Kresno/nvl

 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan dirinya merekomendasikan untuk membentuk suatu lembaga yang mengelola khusus untuk kejahatan Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH). Hal tersebut merupakan upaya memberantas kejahatan kehutanan yang semakin marak. 

 

"KPK itu dulu dibentuk karena keresahan terhadap semakin meningkatnya korupsi yang ada di Indonesia, dan kejahatan kehutanan juga menurut saya meningkat dan penanganannya agak susah, untuk itu harus ada lembaga yang menangani dari mulai penyelidikan, penyidikan dan penindakan dalam bentuk penahanan sampai penuntutan," ujar Dedi dalam Seminar Nasional bertema 'Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan' di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (15/6/2022).

 

Menurutnya jika dibuat suatu kesatuan, maka UU Pertanahan Indonesia akan lebih aman, karena hilangnya hutan merupakan suatu ancaman masa depan Indonesia. "Ini salah satu kajian yang sedang kami buat untuk direkomendasikan oleh kami, selama kami menjabat di Komisi IV, kami ingin Undang-Undang Konservasi direvisi habis tentang Undang-Undang Kehutanan dan kita ingin mewariskan sesuatu yang bermakna bagi Bangsa Indonesia," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

 

Adapun seminar tersebut diselenggarakan oleh Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak) Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI dengan tema "Evaluasi UU Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan". Dalam hal itu, Kepala BK DPR RI, Inosentius Samsul mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan masukan dari beberapa pakar dan stakeholder.

 

"Undang-undang ini teknis tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan itu sangat teknis saya katakan karena institusi yang menerapkan itu ada kepolisian, KLH dan sebagainya sehingga dengan masukan mereka nanti hasil evaluasi itu dipertajam dan diperbaiki lagi untuk kemudian menjadi masukan untuk perbaikan undang-undang ini," ujar Sensi, sapaan akrabnya. 

 

Menurut Sensi, sanksi untuk para perusak hutan harus lebih dipertegas ranah pidananya untuk membuat efek jera kepada para pelaku. "Inikan sudah tidak pidana pengrusakan hutan sebenarnya, sehingga sanksi pidana itu betul-betul diperkuat agar bisa menimbulkan jera. Jadi kita tidak ingin sanksi yang dijatuhkan kepada perusak hutan itu justru terlalu rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera," ujar Sensi. (eno/aha) 

BERITA TERKAIT
BK DPR Terima Kunjungan Bangsamoro Transition Authority, Bahas Otonomi Khusus
12-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Inosentius Samsul, bersama jajarannya, menerima kunjungan Bangsamoro Transition Authority (BTA)...
Sampaikan Keterangan di MK, DPR RI Dalami Usulan terkait Jeda Dua Tahun Pemilu Nasional dan Daerah
10-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menyampaikan keterangannya dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara 135/PUU-XXII/2024 Perihal Pengujian Materiil UU Nomor...
Gelar FGD Reformasi Hukum Pidana, Badan Keahlian DPR RI Tanda Tangani MoU dengan UGM
06-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Yogyakarta - Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menjalin kerja sama dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau...
Terima Kunjungan NABO Korsel, PA3KN Tukar Informasi Dukungan ke Parlemen Fungsi Anggaran
29-11-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (PA3KN) Badan KeahlianDPRRI menerima kunjungan dari National Assembly Budget Office...